Mendagri Didemo, Didesak Cabut SK DPRD Lampung

Mendagri Didemo, Didesak Cabut SK DPRD Lampung

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 14:00 WIB
Jakarta - Kisruh antara eksekutif dan legislatif di Lampung yang terus berlanjut membuat sekitar 100 orang yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Lampung (LMAL) mendatangi gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.Mereka menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) DPRD Propinsi Lampung Nomor 15/2005 yang isinya tidak mengakui kepemimpinan Sjachroedin Zainal Abidin Pagaralam sebagai Gubernur Lampung. SK DPRD tersebut telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di provinsi itu.Menurut tokoh adat Lampung Nurdin Muhayat, akibat adanya konflik itu, pembangunan di Lampung terhenti sejak Juli 2005. Pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Tambahan (RABT) 2005 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2006. Sejumlah proyek pembangunan fisik di sejumlah kabupaten menjadi terhenti."Masyarakat seperti sudah dipecah-belah. Ada sedikit pemicu saja, saya khawatir konflik horisontal tidak terhindarkan," tegasnya saat diterima Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Bambang Setyadi di Depdagri, Kamis (1/12/2005).Menurut Nurdin yang mewakili 86 marga dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Lampung itu, solusi permasalahan ini selesai adalah Mendagri harus mencabut SK DPRD itu agar pemerintahan kembali berjalan normal.Dia juga menilai SK DPRD itu justru memperkeruh suasana. Ketidaksediaan DPRD untuk bekerja sama dengan gubernur membuat rakyat Lampung malah menjadi sengsara."DPRD malah lebih mendahulukan kepentingan pribadinya. Mendagri harus tegas mengambil sikap dalam menjaga kestabilan pemerintahan daerah. Mau sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan?," keluhnya.Lantas, Bambang bersuara. Dia menjelaskan Mendagri M Ma'ruf telah mengirim surat kepada DPRD Lampung pada 27 Oktober lalu. Mendagri meminta agar gubernur dan DPRD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing."Mendagri menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan DPRD Lampung agar Alzier dilantik menjadi gubernur. Apalagi, permohonan itu bertentangan dengan amar putusan MA dan peraturan perundangan," tandasnya. (nrl/)


Berita Terkait