Kasus Calo Proyek Pasbar Rp 750 Juta Temui Titik Terang

Kasus Calo Proyek Pasbar Rp 750 Juta Temui Titik Terang

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 17:34 WIB
Padang - Kasus dugaan tindak pidana penipuan (calo proyek) senilai Rp 750 juta di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mulai memperlihatkan titik terang. Mantan Pj. Bupati Pasbar, Zamri, mengakui adanya pertemuan antara eks Kepala Badan Perencanaan Keuangan Daerah (Bappeda) Pasbar Mirwan Pulungan dengan sejumlah kontraktor untuk membahas pengadaan proyek bantuan bencana alam tahun 2004 di Pasbar.Pengakuan itu disampaikan Zamri saat diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ferladbang Sitorus dan Fachrizal di ruang pemeriksaan Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh Padang, Kamis (1/12/2005). Zamri juga mengaku mengetahui dan ikut menandatangani proposal pengadaan proyek tersebut. "Sejauh ini, kita belum menetapkan satu tersangka pun dari kasus ini. Zamri kita periksa sebagai saksi dengan 14 pertanyaan dan lima lembar jawaban. Selanjutnya, kita akan berusaha mengusut sumber dana rencana proyek tersebut, apakah dari APBN atau sumber lainnya," ujar jaksa penyidik Ferlangbang Sitorus kepada detikcom usai pemeriksaan. Seperti diberitakan, mantan kepala Bappedda Pasbar yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Mirwan Pulungan diperiksa oleh jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Senin (28/11/2005) lalu. Ia diduga melakukan aksi penipuan sebesar Rp 750 juta terhadap sejumlah kontraktor ketika masih menjabat sebagai Kepala Bapedda Pasbar dengan iming-iming akan mendapatkan jatah proyek.Namun, setelah menyetor uang yang konon akan digunakan untuk melobi wakil rakyat di DPR RI tersebut, proyek yang ditunggu-tunggu tak kunjung terwujud dan Mirwan pindah kerja ke kantor gubernur Sumbar sebagai Kabiro Humas. Merasa dibohongi, kasus kongkalingkong tersebut akhirnya dilaporkan ke kejaksaan. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini