5 Tersangka Korupsi Poso Dipindahkan ke Mabes Polri

5 Tersangka Korupsi Poso Dipindahkan ke Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 17:31 WIB
Jakarta - Lima tersangka kasus korupsi dana bantuan Poso 2003-2005 yang selama ini ditahan di Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.Pemindahan ini dipimpin Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol Hasyim Iriyanto. Lima tersangka itu diterima di Bareskrim Mabes Polri pukul 16.25 WIB."Mereka berangkat pukul 10.00 Wita dengan menggunakan pesawat polisi udara," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Soenarko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/12/2005).Pemindahan ini, menurut Soenarko, untuk pendalaman-pendalaman dalam mengungkap kasus korupsi lebih dari Rp 40 miliar tersebut. Kelima tersangka itu adalah AAS (caretaker Bupati Poso, Andi Azikun Suyuti), AA (kontraktor), IS (kontraktor), ARD (kontraktor), dan KD (perantara).Dana sejumlah Rp 40 miliar itu meliputi dana pemulangan pengungsi, dana pembangunan rumah pengungsi, dan dana bantuan kemanusiaan yang berada di bawah pengawasan Andi ketika menjadi Kepala Dinas Bina Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah. Hingga saat ini pertanggungjawabannya belum jelas dan sudah mendapat sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.Dari hasil audit BPKP Sulteng, pada tahun 2003 ada Rp 7,73 miliar dari dana sebesar Rp 13,7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bupati Poso. Pada tahun 2004 ada Rp 2,2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak diusut.Dari laporan yang sudah diserahkan ke KPK, ada Rp 26 miliar dana jaminan hidup dan bantuan kemanusiaan yang tidak ada pertanggungjawabannya, dana pemulangan pengungsi sebesar Rp 7 miliar, dan pembangunan rumah sebesar Rp 9 miliar. (umi/)


Berita Terkait