Walikota Palembang Minta Pembeking Gepeng Dibekuk

Walikota Palembang Minta Pembeking Gepeng Dibekuk

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 17:28 WIB
Palembang - Disinyalir ada orang yang membekingi anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) di lampu-lampu merah, Walikota Palembang Eddy Santana Putra meminta Dinas Sosial Palembang memburu dan menangkap mereka. Pernyatan itu masih terkait dengan Peraturan Daerah No.44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Isi Perda itu adalah mendenda para pemberi sedekah pada gepeng maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan."Saya instruksikan Dinas Sosial untuk mencari dan menangkap oknum tersebut. Tugas mereka menangkapi mereka yang mengeksploitasi para anjal itu," kata Eddy, kepada pers di kantornya, Jalan Merdeka, Palembang, Kamis (1/12/2005). Dikatakan, mereka yang terbukti mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijadikan pengemis atau peminta-minta akan dipenjara. "Masak anak kecil digendong-gendong di pinggir jalan untuk dijadikan peminta-minta. Itu tidak boleh, mereka bisa kena pidana," tegasnya. Pihaknya tidak akan menolerir para anak jalanan yang masih beroperasi di perempatan lampu merah. Apalagi Perda No 44/2002 tentang Ketertiban Umum segera diberlakukan. Bila peraturan daerah tersebut diberlakukan maka tidak seorang pun anggota masyarakat diperbolehkan bersedekah. Bunyi salah satu pasalnya, misalnya, Masyarakat dilarang memberikan uang, barang, makanan dan sejenisnya kepada pengamen, pengemis atau gelandangan di jalan protokol metropolis. Selanjutnya, Masyarakat dilarang membeli makanan, minuman dan dagangan lainnya yang dijual di perempatan lampu merah. Terakhir, Masyarakat dilarang membuang sampah atau kotoran di jalan. Bila melanggar, akan didenda Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan. Sementara polisi pamong praja, yang selama ini menjadi musuh para pedagang kaki lima, menyatakan siap melaksanakan peraturan daerah tersebut. "Kita akan 'pasang badan' dalam penegakan Perda Ketertiban itu. Cukup toleransi kita berikan selama ini," kata Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Palembang Lidrin Lubay. Sementara dosen Universitas IBA Palembang Tarech Rasyid menilai peraturan daerah tersebut menunjukkan Pemerintah Palembang tidak sabar. "Perda itu jelas melanggar hak azasi manusia dan UUD 1945. Setiap orang bebas bersedekah. Kalau dilarang, wah, repot. Ini bukan negara fasis atau komunis," kata Tarech. "Mengapa tidak optimalkan dulu peranan Dinas Sosial? Dan, lampu merah itu kan juga urusan polisi lalu lintas. Minta dong mereka membantu. Bukan melarang kami bersedekah. Harusnya pemerintah membuat perda yang lebih jelas, misalnya soal pungutan liar di jalan. Itu baru membuat rakyat senang," tambahnya. Menurut Tarech, sebaiknya pemerintah mengatasi persoalan kemiskinan ketimbang merilis perda macam itu. "Siapa yang mau jadi pengemis sih?" gugatnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads