Penyidik Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung menetapkan 13 tersangka terkait arena game ketangkasan Green Zone di Kota Pangkalpinang yang digerebek Bareskrim Polri dan Polda Babel. Para tersangka merupakan pengurus game ketangkasan yang dijadikan permainan judi.
"Ada 13 pengurus Green Zone yang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Maladi, Selasa (18/2/2020).
Tersangka berinisal RE selaku Humas, BD selaku Penukar Uang (WD), RW selaku manajer, DR Selaku Kasir, ES Selaku Wasit, TA selaku Wasit, NKK selaku Wasit, EA selaku Wasit, PJ selaku Wasit, TW selaku Wasit, NI selaku Wasit, YS selaku Wasit dan OE yang merupakan security tang keseluruhannya merupakan pengurus di arena game ketangkasan Green Zone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka laki-laki sudah ditahan di Rutan Mapolda Babel. Sedangkan Rutan Polres Pangkalpinang untuk tersangka perempuan," tegasnya.
Sementara itu, lanjut Maladi, RE selaku humas dan BD selaku penukar uang (withdraw) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat digerebek dikenakan pasal berlapis.
"Dua orang ini ditahan dengan persangkaan pasal narkotika dan diproses oleh Satres Narkoba Polres Pangkalpinang," jelas Kabid.
Selain pengurus arena judi yang berkedok game ketangkasan, polisi juga menetapkan 16 orang player atau pemain judi jadi tersangka dengan Pasal 303 KUHP dan tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek arena game ketangkasan Green Zone yang dijadikan permainan judi di Pangkalpinang, Pulau Bangka, Babel. 37 orang, termasuk pemilik game, diamankan.
"Dari 37 orang yang diamankan, dibawa ke Polda Babel untuk proses penyelidikan 28 orang, termasuk penyelenggara dan pemain, 2 orang diperiksa terkait narkoba di Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, yakni petugas penukar uang dan humas di arena game ketangkasan yang diduga jadi tempat perjudian," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Babel AKBP Wahyudi, Kamis (13/2).
(jbr/jbr)