Pemerintah masih menggodok aturan soal status kewarganegaraan eks ISIS. Namun Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pencabutan status kewarganegaraan tidak perlu lewat proses pengadilan.
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi-opsi bentuk aturan menyesuaikan konteks yang ada. Bisa lewat keputusan presiden (Keppres) ataupun keputusan menteri (Kepmen).
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," ujar Mahfud.
Pendapat Mahfud berbeda dengan mantan hakim agung Gayus Lumbuun. Gayus berpendapat, status kewarganegaraan eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan.
"Ratas (rapat terbatas) di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul. Namun, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan," kata Gayus saat ditemui usai menghadiri diskusi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/2).
(dkp/zap)