Aksi gerebek kampung narkoba itu dilakukan oleh personel gabungan Polsek Medan Area, Polsek Percut Sei Tuan, Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Sat Brimobda Sumut.
"Kita melakukan penggerebekan di Jalan Jermal XV. Kita berhasil menangkap 4 pria bersama barang bukti sabu seberat 7,36 gram, empat bungkus kecil ganja, 5 unit mesin judi jackpot, alat isap sabu dan dua unit sepeda motor," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, Selasa (18/2/2020).
Faidir menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (17/2) malam. Masyarakat yang berada di kawasan itu sudah resah dengan aktivitas para penyalahgunaan narkoba, baik pengguna maupun pengedar.
"Kita terus melakukan menggempur kampung-kampung narkoba," sebut Faidir.
Ke empat pelaku yang diamankan yakni RS (29), warga Amplas, RR (23) warga Tanjung Morawa, AF (23) warga Tanjung Morawa dan CM (28) warga Medan Denai.
Setelah ditangkap, mereka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lanjutan. (gbr/gbr)