Dibui di Kasus 'PDIP 85 Persen Kader PKI', Alfian Tanjung Sudah Bebas

Dibui di Kasus 'PDIP 85 Persen Kader PKI', Alfian Tanjung Sudah Bebas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 09:48 WIB
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk Alfian Tanjung, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3). Alfian Tanjung menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE.
Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan kliennya sudah bebas dari masa hukuman. Alfian sebelumnya menjalani total 4 tahun hukuman penjara akibat dua kasus.

"Beliau sudah bebas, bebas murni," kata Abdullah saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Abdullah enggan menjelaskan lebih jauh perihal kebebasan Alfian Tanjung tersebut. Ia hanya memastikan kliennya tersebut sudah bebas dari penjara.

"Bebas murni, itu kan kumulatif 1 tahun, 2 tahun. Dua tahun lewat (hukuman yang dijalani Alfian), saya nggak ngitung pastinya. Yang jelas posisinya sekarang di luar," sebutnya.


Seperti diketahui, Alfian Tanjung dijatuhi vonis total 4 tahun penjara dari dua kasus. Pertama, kasus terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Koordinator Stafsus Presiden, Teten Masduki, sebagai antek PKI.

Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016. Dalam kasus itu, Alfian divonis dua tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kemudian, pada Januari 2017, Alfian menggunakan laptop miliknya mem-posting kalimat 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam'.

Atas hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa posting-an kalimat dari akun Twitter Alfian tersebut telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan. PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, jaksa mengajukan tuntutan, yaitu menyatakan terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Kesatu Primair Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) ITE. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.



Kemudian pada Mei 2018, PN Jakpus memutuskan perbuatan terdakwa telah terbukti, tapi bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan itu.



MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Alfian Tanjung kembali dihukum 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Dengan vonis di atas, total hukuman yang harus dijalani Alfian adalah 4 tahun penjara dari dua kasus. Terbaru, Alfian kembali dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Senin (17/2).



Alfian dilaporkan lantaran diduga menyebarkan berita bohong. Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads