Alfian Tanjung Dilaporkan ke Bareskrim karena Pernyataan 'Rezim Komunis'

Alfian Tanjung Dilaporkan ke Bareskrim karena Pernyataan 'Rezim Komunis'

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 21:28 WIB
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk Alfian Tanjung, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3). Alfian Tanjung menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE.
Alfian Tanjung (Foto: Ari Saputra)

Sebelumnya, Abdullah Alkatiri yang merupakan pengacara Alfian Tanjung saat kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap PDIP sudah angkat bicara. Abdullah juga menyatakan bahwa dirinya akan dihubungi Alfian jika Alfian mendapatkan persoalan hukum nantinya.

Dia menilai pernyataan Alfian dalam video itu bukan sembarangan. Menurut Abdullah, Alfian itu seorang pemerhati komunis yang sudah terbukti menulis beberapa buku tentang komunis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Alfian kan nggak nunjuk orang siapa-siapa, dan masalahnya dari dulu dia ini pemerhati masalah komunis. 25 tahun lebih dia pemerhati masalah komunis, artinya dia kan pemerhati jelas, kemudian komunis itu sampai hari ini belum ada peraturan sama sekali yang mencabut, komunis ini emang partai terlarang yang emang nggak boleh ada lagi di Indonesia ini," ujar Abdullah saat dihubungi.

"Beliau ini bukan orang awam, tapi dia ini pemerhati, dia orang yang paham, saya nggak tahu dia katakan demikian seperti apa, kalau menurut saya dia punya background kalau memang betul ada statementnya," imbuhnya.


(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads