Pejabat Bea Cukai yang Terlibat Korupsi Beras Impor Akan Diusut
Kamis, 01 Des 2005 15:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut tuntas kasus korupsi beras impor asal Vietnam yang melibatkan Bea Cukai hingga pejabat yang berwenang. Saat ini Kejagung baru menahan 5 pegawai Bea Cukai."Pejabat Bea Cukai yang ikut bertanggung jawab akan tetap kita usut. Ini untuk mencari kebenaran materil," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (1/12/2005).Dari keterangan 5 pegawai dan pensiunan pegawai Bea Cukai yang ditahan Kejagung semalam, diperoleh keterangan bahwa bukan mereka sendiri yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, tapi ada orang lain."Tentunya kata-kata itu harus saya usut. Pokoknya kalau dia bilang di atasnya bertanggung jawab, ya kita usut," tegas Hendarman.Penahanan 5 pegawai dan pensiunan pegawai Bea Cukai itu dilakukan pukul 19.00 WIB, Rabu (30/11/2005) oleh jaksa penyidik Kejagung. Empat di antaranya ditahan di Rutan Kejagung, satunya lagi ditahan di Rutan Pondok Bambu.Kelimanya adalah Sumantri, Adhan Carina, Wahyono Herwanto (pensiunan Bea Cukai), Yamirizal Azis Santoso, dan Sinta Dewi Arini.Kelimanya diduga terlibat kasus penyelundupan beras Vietnam sebanyak 60 ribu ton yang diimpor PT Hexatama Vinindo dan Inkud. Beras tersebut ditimbun di beberapa gudang dan dikeluarkan dari kawasan pabean. Prosesnya tidak sesuai prosedur, karena tidak menyetor bea masuk dan pajak lainnya.
(umi/)











































