Aulia Kesuma didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama (Pupung), dan Muhammad Adi Pradana (Dana), anak tiri Aulia. Kuasa hukum Aulia mengatakan akan mengupayakan hukuman di bawah 20 tahun penjara untuk Aulia.
"Kita upayakan masuknya ke Pasal 338, jangan hukuman mati, dengan (pasal) 338 diupayakan di bawah 20 tahun," ujar kuasa hukum Aulia Kesuma dan Kelvin, Firman Candra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/2/2020).
Firman mengatakan Aulia masih memiliki tanggungan anak berusia 4 tahun dari pernikahannya dengan Pupung. Alasan ini akan dimasukkan ke pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dia punya anak dari si korban, ini umur 4 tahun loh. Nah ini saya masukkan di pleidoi," kata Firman.
Dia mengatakan pihaknya ingin menunjukkan ke hakim alasan Aulia melakukan pembunuhan. Menurutnya, Aulia kerap mendapatkan tekanan.
"Kalau menurut saya, perempuannya tidak terlalu sangar kok, kenapa bisa berani membunuh sadis? Berarti kan ada sebab yang akumulasi," ujar Firman.
"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi. Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami-istri dan punya utang Rp 10 miliar," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aulia Kesuma melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana. Atas hal tersebut, Aulia terancam hukuman mati.
Aulia dan anak kandungnya, Giovanni Kelvin, didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Mereka membunuh kedua korban lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak. Pada saat itu, Aulia dan Kelvin juga tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.