Meski Gugatannya Ditolak, MAKI Janji Kawal Terus Kasus Harun Masiku

Meski Gugatannya Ditolak, MAKI Janji Kawal Terus Kasus Harun Masiku

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 13:43 WIB
kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra
Foto kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo (Bil/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus PAW anggota DPR. MAKI mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

"Kita dalam melakukan pengawalan-pengawalan kasus-kasus ini, itu kita juga tidak akan berhenti," ujar kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra usai persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (17/2/2020).

Rizky menyebut pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan jika belum ada penetapan tersangka baru. Namun, terkait kapan gugatan akan kembali dilakukan, Rizky menyebut menunggu perkembangan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kalau misalkan belum ditetapkan tersangka, ini nanti tiga bulan ke depan kita akan ajukan lagi, tiga bukan ke depan kita akan ajukan lagi, gitu sampai diterbitkan tersangka baru dan sebagainya," kata Rizky.

"Mungkin ada rentang jarak waktunya, lihat situasinya. Belum bisa ditentukan, apapun inti dari permohonan-permohonan kita kan ingin mendorong KPK, cara mendesak dengan cara seperti ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai terdapat banyak dinamika dalam penanganan kasus tersebut. Rizky menyinggung salah satunya terkait upaya penggeledahan kantor PDIP yang dilakukan oleh KPK.

"Kenapa kita buru-buru terhadap kasus ini, bagaimana dinamikanya penanganan kasus ini. Mulai dari penggeledahan waktu itu kan. Masa kantor mau digeledah habis itu dihalangi, tidak jadi digeledah kan ada apa itu. Karena mungkin elite-elite kantor tertentu atau seperti gimana," tuturnya.

Simak Video "Praperadilan Kasus PAW DPR, MAKI Minta KPK Hadirkan Kompol Rosa"

[Gambas:Video 20detik]

Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan MAKI terhadap KPK. Hakim menyebut tidak memiliki kewenangan dalam memutus kasus tersebut.

"Hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan pemohon," ujar hakim tunggal Ratmoho dalam persidangan.

Ratmoho menyebut pihaknya menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK. Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK masih melakukan upaya penyidikan terkait kasus yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, KPK disebut melakukan perkembangan pemeriksaan terhadap kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto.

Halaman 3 dari 2
(dwia/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads