Kontras Minta Kasus Munir Jangan Berhenti di Polly
Kamis, 01 Des 2005 14:34 WIB
Jakarta -
Meski tuntutan yang disampaikan JPU untuk Pollycarpus dianggap cukup setimpal, mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid, mendesak pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak berhenti sampai Pollycarpus.Ia mendesak aparat menjalankan rekomendasi TPF yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Sebab dalam laporan itu jelas sekali TPF menyimpulkan pembunuhan berencana terhadap Munir melibatkan permufakatan jahat. "Ini melibatkan orang-orang tertentu dari Garuda (PT Garuda Indonesia) dan BIN (Badan Intelijen Negara)," tegas Usman usai sidang kasus Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (1/12/2005).Karena itu, imbuh aktivis Kontras itu, pihaknya akan terus mendesak Presiden SBY dan Polri agar menyelesaikan kasus ini sampai betul-betul tuntas."Kalau ada pihak-pihak terkait yang belum dituntut, itu nantinya akan menjadi tuntutan kami (Kontras). Kita benar-benar minta kepolisian dan jaksa melakukan langkah-langkah lanjutan," kata dia.Dalam sidang di PN Jakpus, JPU menuntut Polly penjara seumur hidup. Polly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Polly juga terbukti sah menggunakan surat palsu untuk mendapatkan fasilitas dan akomodasi penerbangan Jakarta-Singapura pada 6 September 2004 lalu.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































