Polda Sumut Tangkap 94 Pengedar Narkoba Selama 2020, 18 Ribu Ekstasi Disita

Polda Sumut Tangkap 94 Pengedar Narkoba Selama 2020, 18 Ribu Ekstasi Disita

Ahmad Arfah - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 12:52 WIB
Polda Sumut menangkap 94 orang tersangka pengedar narkoba sejak awal tahun 2020. Tersangka yang diamankan ini dari 70 kasus di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kombes Hendri Marpaung (Berdasi) saat ekspose tangkapan narkoba. Foto: Ahmad Arfah/detikcom
Medan -

Polda Sumut menangkap 94 orang tersangka pengedar narkoba sejak awal tahun 2020. Tersangka yang diamankan ini dari 70 kasus di seluruh wilayah Sumatera Utara.

"Sebanyak 94 orang tersangka kita amankankan sejak Januari 2020, satu orang di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung di Mapolda Sumut, Senin (17/2/2020).

Hendri menjelaskan para tersangka yang diamankan ini merupakan jaringan internasional. Para tersangka, kata Hendri, masuk melalui jalur perairan laut Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang dari Tanjungbalai, Batubara dan wilayah perairan lain di Sumut," lanjut Hendri.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 17,68 Kg Sabu dan 18.549 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka diancam sanksi pidana beragam, mulai dari 6 tahun penjara sampai hukuman mati," jelasnya.

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads