Kejati DKI Ambil Alih Kasus Soeripto Mark Up Heli Dephut
Kamis, 01 Des 2005 14:15 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus mark up heli di Departemen Kehutanan (Dephut) dengan tersangka mantan Sekjen Dephut Soeripto yang ditangani Polda Metro Jaya bakal diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Daripada bolak balik ada kemungkinan akan diambil alih Kejati DKI," kata Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2005).Menurut Rusdi, pihaknya akan mengkaji hal-hal yang belum lengkap, termasuk surat izin dari presiden untuk memeriksa Soeripto yang kini menjadi anggota DPR dari FPKS ini. Seperti diberitakan, Soeripto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up tender pembelian dua unit helikopter yang dilakukan Dephut. Sebagai Sekjen, Soeripto mencari panitia tender lelang yang dipercayakan kepada PT Daya Jasa Transindo Pratama. Oleh perusahaan itu, dibeli dua helikopter buatan PT Dirgantara Indonesia yang hanya senilai Rp 67.709.700.000 . Harga tersebut berubah menjadi Rp 84.690.000.000 ketika berada di tangan Soeripto. Namun dengan penambahan PPN 10 persen dan beberapa biaya perawatan, Departemen Kehutanan akhirnya membayar dua helikopter itu sebesar Rp 93.159.000.000.
(aan/)










































