Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP di Omnibus Law, NasDem: Ini Dibutuhkan

Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP di Omnibus Law, NasDem: Ini Dibutuhkan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 09:22 WIB
Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago
Foto: Ketua DPP NasDem Irma Chaniago (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Chaniago, mendukung omnibus law RUU Cipta Kerja di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). Irma mengatakan yang terpenting adalah implementasi kontrol terhadap UU tersebut.

"Paling penting adalah implementasi kontrol terhadap undang-undang ini, di mana semua sanksi harus dijalankan oleh aparat hukum dengan tegas, jangan cuma kewajiban saja yang ditegaskan," kata Irma lewat pesan singkat, Senin (17/2/2020).

Irma menilai selama ini penegakan hukum diabaikan. Jika hukum tak ditegakkan maka menyulitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selama ini di semua undang-undang, justru pada penegakan hukumnya yang abai. Jika itu terjadi yang kasihan presiden," ujar Irma.


Terkait kewenangan Jokowi mengubah UU melalui PP, menurut Irma hal itu diperbolehkan. Irma kembali membahas tujuan diadakannya omnibus law yaitu guna mengefisiensi aturan.

"Menurut saya sesuai dengan kewenangan yang melekat, tentu presiden boleh mengeluarkan peraturan pemerintah, karena faktanya omnibus law ini memang dibutuhkan untuk memangkas undang-undang kita yang memang faktanya banyak yang bersayap sayap dan menjadi alat yang justru menghambat kemajuan," tutur Irma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga Mahfud Pastikan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law :

ADVERTISEMENT


Irma kemudian mengungkapkan Jokowi memang kerap mengambil keputusan yang tak populer. Namun itu dilakukan demi perubahan besar, dalam hal ini mengubah sistem birokrasi yang berbelit-belit.

"Namun saya kira parlemen harusnya bisa bekerja maksimal, karena ini kebutuhan bangsa dan negara, Pak Jokowi selalu siap mengambil keputusan yang tidak populer demi melakukan perubahan besar dengan memotong birokrasi yang berbelit belit," ucap Irma.

"Tetapi saya juga mengingatkan, jangan sampai ada pasal yang negative impact pada kesejahteraan rakyat, terutama di cipta lapangan kerja," imbuh Irma.


Diketahui, omnibus law terus membuat kejutan. Kali ini terkait kewenangan Presiden Joko Widodo, yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat PP. Padahal, sesuai dengan aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR-presiden atau lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/2). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan presiden berwenang mengubah UU.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.

Halaman 2 dari 2
(aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads