Istri Puteh Bayar Cash Utangnya

Istri Puteh Bayar Cash Utangnya

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 13:18 WIB
Jakarta - Marlinda Purnomo, istri Gubernur Nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, ternyata baru merealisasikan pembayaran utang ke negara sebesar Rp 6,5 miliar, Kamis 1 Desember 2005 siang ini."Dulu itu kan belum ada uangnya. Jadi baru akan dibayarkan dalam bentuk tunai hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Puteh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yessy Esmeralda saat dihubungi detikcom, Kamis (1/12/2005).Saat ini pihak KPK dan keluarga Puteh sedang berada di Bank Mega, Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. "Nanti mereka akan memberikan dalam bentuk uang tunai. Selanjutnya uang itu akan kami serahkan ke bendahara KPK yang akan menyetorkan ke negara," jelas Yessy yang didampingi oleh 3 orang jaksa lain dari KPK.Puteh pada Rabu 23 November lalu meminjam uang ke Bank Mega untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puteh sebelumnya sudah 2 kali mengulur waktu untuk membayar.Tanah dan bangunan yang dimilikinya dijadikan agunan untuk membayar uang ganti rugi kerugian negara Rp 6,564 miliar ke KPK. Tanah itu berlokasi di Cipete seluas 1.900 meter persegi, dan di Ciganjur 2.000 meter persegi.Puteh dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjaram, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Puteh juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 6,5 miliar maksimal 1 bulan setelah vonis MA tersebut dibacakan. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads