Menurut Rita, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudenim Makassar, ketujuh pengungsi luar negeri yang terjaring razia itu terdiri atas 4 warga negara Afghanistan, 2 warga negara Iran, dan 1 warga negara Sudan. Terkait pelanggarannya, Rudenim Makassar memberikan sanksi teguran dan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggarannya.
"Operasi ini bertujuan untuk kembali menertibkan para pengungsi asal luar negeri yang berjumlah 1.703 orang di Kota Makassar," ujar Rita, Minggu (16/2/2020).
Menurut Rita, pihaknya telah melakukan sosialisasi kewajiban dan larangan bagi pengungsi luar negeri di 23 akomodasi pengungsi yang tersebar di Kota Makassar, yang di antaranya berisi ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi yang harus dipatuhi para pengungsi, seperti harus tinggal di tempat yang telah ditentukan Ditjen Imigrasi, pengungsi tidak boleh berada di sekitar bandara atau pelabuhan, tidak boleh bekerja atau mendapatkan upah, serta tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.
"Para pengungsi luar negeri juga diwajibkan melaporkan diri secara berkala, sekali sebulan di kantor Rudenim Makassar," tambah Rita.
Dari pantauan beberapa petugas Rudenim di beberapa rumah penampungan (akomodasi pengungsi), pengungsi yang memiliki sepeda motor membeli sepeda motor bekas di sekitar lokasi tempat penampungannya. Pihak Rudenim akan terus memperketat pengawasan pengungsi di sekitar rumah akomodasinya.
Simak juga video Kejari Lebong Buka Loket Pelayanan Tilang di Tempat Umum:
[Gambas:Video 20detik] (mna/dnu)