Kasus Newmont, Jaksa Banding

Kasus Newmont, Jaksa Banding

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 12:39 WIB
Jakarta - Meski dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), PT Newmont Minahasa Raya (NMR) belum bisa melenggang dengan tenang. Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum pemerintah mengajukan banding atas pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.Langkah itu disampaikan salah satu Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Didiek Soekarno, usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (1/12/2005)."Secara formal belum ada surat untuk jaksa pengacara negara mencabut banding. Sampai dengan saat ini banding tetap masih ada," kata Didiek. Menurutnya, jika banding tersebut dicabut tentunya harus melalui prosedur yang ada. Salah satunya, Menneg LH harus memberikan surat resmi kepada Kejagung yang menyatakan agar dicabut. Selain itu, Didiek mengaku jaksa sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel meski memori bandingnya belum diajukan. Isi memori banding itu menyatakan, PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Menneg LH yang berdasarkan perbuatan melawan hukum."Kalau gugatan kita berdasarkan wanprestasi atau ingkar janji, jelas itu melalui arbitrase internasional, dan subjeknya bukan Menneg LH tapi Mentamben," kata Didiek.Dia juga menambahkan, memori kasasi akan diajukan ke pangadilan jika Menneg LH telah mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara. "Saya masih menunggu langkah-langkah selanjutnya," tegas dia. (umi/)


Berita Terkait