Probo Siap Bayar Uang Pengganti Jika Izin HPHTI Dipulihkan
Kamis, 01 Des 2005 12:30 WIB
Jakarta -
Terpidana korupsi dana reboisasi hutan Probosutedjo mengaku siap membayar uang pengganti sebesar Rp 100,931 miliar kepada negara. Syaratnya, pemerintah memulihkan izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) miliknya.Kesiapan Probo ini disampaikan Sri Edi Swasono usai menjenguk sahabatnya itu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jl. Raya Bekasi Utara, Jakarta Timur. Sri Edi menjenguk Probo selama satu jam lebih mulai pukul 09.15 WIB, Kamis (1/12/2005).Menurut Sri Edi, ada dua kasus hukum. Yang pertama adalah kasus penyalahgunaan dana reboisasi (DR) untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) senilai Rp 100,931 miliar. Dalam kasus ini, Probo diganjar hukuman empat tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.Yang kedua adalah kasus pencabutan izin HPHTI milik Probo melalui PT Menara Hutan Buana (MHB). Pencabutan ijin HPHTI PT MHB dilakukan melalui SKHPHTI Menhut No. 987/Kpts-II/2002 tanggal 24 Oktober 2002.Probo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. PTUN menyatakan batal surat pencabutan tersebut. Putusan PTUN ini telah dikukuhkan di tingkat Mahkamah Agung. Karena itu Probo telah meminta Departemen Kehutanan segera memulihkan izin HPHTI miliknya yang berlokasi di Kalimantan Selatan itu.Probo, kata Sri Edi, siap mengembalikan uang pengganti kepada negara jika pencabutan izin HPHTI miliknya dibatalkan. "Jika izin HPHTI dicabut, saya tidak bisa memanen," ujar Edi menirukan penjelasan Probo.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































