Pencuri Mobil Kominfo Ditangkap, Pelaku Jual Mesin Mobil Rp 400 Ribu

Pencuri Mobil Kominfo Ditangkap, Pelaku Jual Mesin Mobil Rp 400 Ribu

M Qodri - detikNews
Minggu, 16 Feb 2020 11:59 WIB
Pelaku pencurian mobil Kominfo-M Qadri - detikcom
Foto: Pelaku pencurian mobil Kominfo ditangkap (Dok. Polsek Biromaru)
Sigi -

Pelaku pencurian mobil dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) Daerah Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap. Mesin mobil sudah dibuka dan dijual seharga 400 ribu rupiah.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (16/2/2020) dini hari di Desa Kaluku Indah Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

"Pelaku kita tangkap tepatnya di perumahan BTN Kaluku Indah, yang mana untuk mengelabui pencarian pihak kepolisian, pelaku membungkus mobil dengan tenda terpal,"ungkap Kapolres Sigi AKBP Andi Batara saat dihubungi detikcom sekitar pukul 10.30 WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pelaku yang diamankan adalah Purwanto Andris Alias Andi, ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial KR. Keduanya mengambil satu unit mobil Kemkominfo yang ditarik atau diderek dengan satu unit mobil Mitsubishi TS 120.

"Mesin mobil sudah dilepas oleh pelaku dan dijual seharga 400 ribu rupiah. Sementara itu, untuk kerugian yang ditaksir oleh dinas terkait sebesar Rp 150 juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Biromaru untuk ditindaklanjuti.

(zlf/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads