Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polri yang membongkar kasus prostitusi berkedok kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan demikian, KPAI berharap kasus perdagangan anak ditekan.
"Kami mengapresiasi atas langkah Mabes Polri membongkar kasus ini. Upaya baik ini diharapkan dapat menekan kasus-kasus anak terpapar perdagangan anak atas nama wisata atau yang lain," kata Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020).
KPAI juga berharap masyarakat memberikan perlindungan bagi anak-anak. "Kami berharap semua pihak termasuk masyarakat setempat juga ikut melindungi anak," ujar Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri menangkap satu sindikat yang menjajakan bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak. Polisi menyebut setiap muncikari memiliki puluhan wanita yang akan ditawarkan untuk kawin kontrak.
Seorang WNA Pemesan Kawin Kontrak di Bogor Jadi Tersangka:
"Satu orang (muncikari) memiliki 20-30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan (kawin kontrak). Satu muncikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap, yakni Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdulalziz. Ferdy mengungkapkan, Nunung dan Rahma adalah seorang muncikari yang kerap dipanggil 'mamih'.
Ferdy menambahkan, Nunung dan Rahma mendapatkan anak asuh dari tempat asalnya. Dia menyebut, satu sindikat ini menawarkan pilihan paket ke turis Timur Tengah, yakni booking out (BO) dan kawin kontrak. Pelaku, lanjutnya, mendapat untung 40 persen dari tiap wanita yang disewa turis Timur Tengah.