Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tidak memulangkan eks warga negara yang menjadi anggota ISIS. Karena kalau ternyata mereka bisa pulang sendiri, dikhawatirkan bisa jadi ancaman di dalam negeri.
"Pemerintah harus ingat kewajibannya melindungi warga negara, kecuali kalau mereka benar-benar telah berganti kewarganegaraan. Apalagi pemerintah juga memiliki program deradikalisasi dalam menghadapi para pelaku terorisme," ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).
Deradikalisasi ini, kata Syarief bisa dilakukan dengan banyak cara. Kalau ada yang salah diingatkan agar kembali berada di jalan yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu dilakukan adalah, identifikasi secara cermat. Siapa saja yang berjuang untuk negara lain, siapa yang sudah membuang kewarganegaraan Indonesia dan masuk menjadi warga negara lain, semua ada aturannya, semua ada implikasinya sesuai UU Kewarganegaraan," terangnya.
Menurut Syarief, bagi anak-anak dan kaum perempuan, pemerintah harus tetap berusaha memulangkan mereka. Karena sesungguhnya anak-anak serta kaum perempuan bukan pelaku langsung dan mereka tetap menjadi warga negara, sehingga layak untuk dipulangkan.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri. Hal ini didasari keputusan rapat dengan Presiden Jokowi di Istana.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Mahfud mengatakan ada 689 WNI yang berada di Suriah dan Turki. Mereka, kata Mahfud, merupakan teroris lintas batas atau FTF.
"Hasil rapat menyangkut teroris lintas batas, FTF, itu keputusan rapat kabinet tadi, pertama, apakah teroris yang ada di luar negeri ini jumlahnya 689 per hari ini warga negara Indonesia di Suriah, Turki, terlibat FTF itu akan dipulangkan apa tidak," jelas Mahfud.
(akn/ega)