Imam Nahrawi pada akhirnya duduk di kursi pesakitan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyebut dakwaan yang ditudingkan kepadanya mayoritas fiktif.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2/2020) itu Imam disebut menerima total Rp 11,5 miliar berkaitan dengan persetujuan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tak hanya itu, Imam juga diyakini jaksa menerima gratifikasi senilai kurang-lebih Rp 8,6 miliar.
"Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut ada gratifikasi yang berasal dari Ending Fuad Hamidy, tapi ada pula yang berasal dari sumber lain. Salah satu sumber disebut jaksa terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Duit-duit itu lantas diduga digunakan Imam untuk berbagai keperluannya. Jaksa menyebut uang itu pernah digunakan Imam untuk pembayaran tiket masuk F1 pada Maret 2016 sekitar Rp 75 juta. Bahkan ada pula penggunaan uang itu untuk keperluan Imam mengadakan acara buka puasa bersama semasa aktif sebagai Menpora.