Polisi Sebut Muncikari Kasus Kawin Kontrak di Bogor Punya Puluhan 'Anak'

Polisi Sebut Muncikari Kasus Kawin Kontrak di Bogor Punya Puluhan 'Anak'

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 18:21 WIB
Bareskrim Polri
Rilis Bareskrim soal Prostitusi Kawin Kontrak Bogor (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap satu sindikat yang menjajakan bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut setiap muncikari memiliki puluhan wanita yang akan ditawarkan untuk kawin kontrak.

"Satu orang (muncikari) memiliki 20-30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan (kawin kontrak). Satu muncikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Brigjen Ferdy mengatakan, dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap, yakni Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdulalziz. Ferdy mengungkapkan, Nunung dan Rahma adalah seorang muncikari yang kerap dipanggil 'mamih'.

Ferdy menambahkan, Nunung dan Rahma mendapatkan anak asuh dari tempat asalnya. Dia menyebut, satu sindikat ini menawarkan pilihan paket ke turis Timur Tengah, yakni booking out (BO) dan kawin kontrak. Pelaku, lanjutnya, mendapat untung 40 persen dari tiap wanita yang disewa turis Timur Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga Begini Pengakuan Muncikari Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade :

ADVERTISEMENT



Dia pun mengatakan harga perempuan yang ditawarkan kepada WNA Timur Tengah ini variatif. Bila ada WNA yang ingin BO 1-3 jam, mereka harus membayar Rp 500 ribu. Untuk kawin kontrak selama 3 hari, tarifnya Rp 5 juta. Lalu untuk kawin kontak selama 7 hari dikenai biaya Rp 10 juta.

Ferdy kemudian mencontohkan teknis bisnis kawin kontrak ini. Dia menyebut nantinya pelanggan akan menghubungi muncikari, kemudian si muncikari itu akan menawarkan beberapa wanita. Setelah itu, si pelanggan akan menunjuk wanita mana yang akan dinikahi secara kontrak.

"Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing. Jadi, siapa pun bisa menjadi saksi dan penghulu, disahkanlah pernikahan kontrak ini. Kenapa menjadi bisnis? Karena ada supply dan demand. Dan ini dijadikan bisnis, bisnis seks di sana," ungkap dia.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 handphone, uang Rp 900 ribu, paspor dan 2 boarding pass milik pelaku Almasod, serta print out pemesanan apartemen. Akibat peristiwa ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads