Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus PAW anggota DPR. Putusan dijadwalkan akan diberikan pada 17 Februari.
"Kita akan putuskan, kita sepakati sidang Senin tanggal 17 Februari jam 11.00 WIB," ujar hakim Ratmoho dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat (14/2/2020).
Jadwal ini ditetapkan usai pihak pemohon (MAKI), termohon, dan turut termohon atau KPK menyerahkan dokumen kesimpulan. Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita serahkan kepada yang mulia hakim, paling tidak kita optimis mendorong KPK untuk lebih gencar lagi pada penanganan perkara ini," kata Rizky usai persidangan.
Rizky meminta KPK segera menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Menurutnya, Donny jelas mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan.
"Masuk ke kesimpulan kita bahwa setidak-tidaknya kita menuntut bahwa KPK itu, segera menetapkan tersangka paling tidak untuk Donny Tri Istiqomah, yang sudah jelas-jelas terbukti baik di publik dan sudah di-publish oleh berita media. Bahwa dia benar menyerahkan uang sejumlah 4 ratus juta rupiah kepada Wahyu Setiawan," kata Rizky.
"(Untuk Hasto) termasuk dalam pengembangannya," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK sendiri telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Dalam jawabannya, KPK dan Dewas meminta hakim menolak permohonan yang diajukan MAKI.
(dwia/idn)