Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek arena game ketangkasan Green Zone yang dijadikan permainan judi di Pangkalpinang, Pulau Bangka, Babel. Puluhan orang, termasuk pemilik game, diamankan.
Arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasid Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Giri Maya, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, digrebek pada pukul 18.30 WIB, Kamis (13/2/2020).
"Tempat tersebut diduga ada unsur perjudian, ada 37 orang yang diamankan pascapenggerebekan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (14/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penggerebekan itu. Yakni 8 unit mesin ketangkasan, uang tunai Rp 33 juta, kartu voucher 325 buah, tas selempang yang digunakan oleh wasit, dan rekaman CCTV.
"Hingga saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Sementara untuk 8 mesin ketangkasan masih di TKP dan saat ini sudah disegel," kata Maladi.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Babel AKBP Wahyudi mengatakan dua orang yang membawa 2 paket sabu juga diamankan dalam penggerebekan itu.
"Dari 37 orang yang diamankan, dibawa ke Polda Babel untuk proses penyelidikan 28 orang, termasuk penyelenggara dan pemain, 2 orang diperiksa terkait narkoba di Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, yakni petugas penukar uang dan humas di arena game ketangkasan yang diduga jadi tempat perjudian," ujar Wahyudi.
![]() |
Arena game ketangkasan Green Zone sudah beroperasi sejak Juli 2019 dan mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal. Namun, mereka menyalahgunakan izin itu.
"Di perjanjian itu ada tertuang tempat itu tidak boleh jadi tempat perjudian maupun peredaran narkoba," ucapnya.
Dari 37 orang yang diamankan, 12 di antaranya perempuan, 25 laki-laki, 15 orang penyelenggara, dan 22 pemain judi. Hingga kini, 28 orang masih dalam proses pemeriksaan dan yang lain sudah dipulangkan.