Polisi menetapkan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, AS alias AR (33), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
"Sudah tersangka (anak Bupati Rohil-Red) dalam dugaan penganiayaan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'minin kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Sebelumnya, tersangka diamankan di Polsek Tampan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ditahan di Polresta. Masih (kasus penganiayaan) masih ditindaklanjuti," kata Awal.
Menurut Awal, saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka. Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, anak Bupati Rohil dibantu dua rekannya.
"Sekarang tersangkanya masih satu orang. Dua orang rekannya statusnya DPO," kata Awal.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (13/2) pukul 00.15 WIB anak orang nomor satu di Rohil ini terlibat penganiayaan di Hotel Mona di Pekanbaru. Korbannya Asep Perianto (37) warga Rumbai Pekanbaru yang babak belur dikeroyok.
Tersangka marah karena pacarnya lagi berduaan dengan korban. Dalam dugaan penganiayaan ini tersangka diduga dibantu dua temannya inisial HK dan BY.