"Sudah cegah sejak 12 Desember 2019 berlaku 6 bulan pertama ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Selain Nurhadi, ada 2 orang lagi yang berstatus sama yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Keduanya juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Baca juga: Ini Deretan Buronan KPK di Awal Tahun 2020 |
Rezky diketahui sebagai menantu dari Nurhadi. Sedangkan Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) yang diduga memberikan suap ke Nurhadi dan Rezky.
"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (atau) DPO kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Ali.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain itu dia juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Video Awal Tahun 2020 KPK Sudah Tetapkan 4 Buronan, Siapa Saja? :
(ibh/dhn)