Omnibus Law: Jalankan Perda yang Dicabut Presiden, Gubernur Tak Digaji

Omnibus Law: Jalankan Perda yang Dicabut Presiden, Gubernur Tak Digaji

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 14:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Omnibus law RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan Presiden untuk mencabut Perda bermasalah. Bila masih tetap dijalankan, maka gaji kepala daerah hingga anggota DPRD tidak dibayarkan.

"Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2), dikenai sanksi," demikian bunyi RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/2/2020)/

Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif sebagaimana dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Video Begini Proses Usai Draf Omnibus Law Cipta Kerja Diterima DPR RI :

[Gambas:Video 20detik]

Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang telah dicabut oleh Presiden, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan. Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.

Padahal, kewenangan Presiden mencabut perda bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya para menteri sebagai pembantu Presiden mengetahui bahwa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 putusan MK bersifat final dan mengikat yang artinya harus harus ditaati oleh semua pihak termasuk pembentuk UU dan membawa konsekuensi tidak boleh norma yang telah dibatalkan MK tersebut diatur lagi di kemudian hari," kata ahli hukum Bayu Dwi Anggono.

Halaman 3 dari 2
(asp/zul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads