Omnibus law RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan Presiden untuk mencabut Perda bermasalah. Bila masih tetap dijalankan, maka gaji kepala daerah hingga anggota DPRD tidak dibayarkan.
"Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2), dikenai sanksi," demikian bunyi RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/2/2020)/
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif sebagaimana dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Video Begini Proses Usai Draf Omnibus Law Cipta Kerja Diterima DPR RI :
Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan. Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.
Padahal, kewenangan Presiden mencabut perda bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya para menteri sebagai pembantu Presiden mengetahui bahwa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 putusan MK bersifat final dan mengikat yang artinya harus harus ditaati oleh semua pihak termasuk pembentuk UU dan membawa konsekuensi tidak boleh norma yang telah dibatalkan MK tersebut diatur lagi di kemudian hari," kata ahli hukum Bayu Dwi Anggono.