"Jaksa eksekusi KPK pada hari Kamis,13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
KPK mengeksekusi Hendri ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Hendri akan menjalani masa hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 7.500," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal. Hendri tetap divonis 4 tahun sesuai dengan putusan PN Tipikor Jakarta.
"Terhadap perkara terdakwa Hendri yuzal, staf khusus Gubernur nonaktif, Irwandi Yusuf, permohonan kasasinya ditolak," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Dalam perkara ini, Hendri diyakini sebagai perantara suap Irwandi. Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Dalam kasus ini, Irwandi dihukum 7 tahun penjara.
(ibh/zap)