Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Imam Nahrawi mengajukan izin berobat.
"Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia," kata tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Atas permohonan itu, hakim ketua Rosmina mengatakan perlu pertimbangan dan musyawarah dengan hakim lain. "Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu," kata hakim.
Seusai persidangan, pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan penangguhan penahanan kliennya karena sakit tulang belakang. Ketika ditahan di Rutan KPK, sakit tulang belakang Imam kambuh.
"Sebenarnya secara fisik kondisi beliau drop saat waktu di Rutan sakitnya kumat tulang belakang tahun 2015 beliau sakit tulang belakang. Kami sudah ajukan (izin berobat) lama sejak masih di tahanan KPK, sebelum limpah ke pengadilan," kata Zainab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Lantunkan Selawat"
Dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dalam permohonan itu, kliennya meminta berubah pengalihan status tahanan.
"Iya penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau ada pemeriksaan intensif, sakit tulang belakang harusnya dioperasi. Katanya efek operasi bisa pincang, maka beliau pilih obat dan terapi tapi tidak pernah dikabulkan (KPK)," jelas Zainab.
Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.