Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Sebagian di antaranya yaitu sekitar Rp 4,9 miliar disebut dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016 yang digunakan untuk tambahan operasional Menpora.
Jaksa awalnya mengatakan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meminta uang kepada Alfitra Salam selaku Sesmenpora untuk dana operasional tambahan untuk mendukung kegiatan perjalanan dinas Menpora. Atas permintaan itu, Alfitra menyampaikan hal itu kepada Bambang Tri Joko selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
"Selanjutnya Bambang Tri Joko menyampaikan kepada Alfitra Salam bahwa untuk anggaran perjalanan dinas Menpora RI sudah ada dukungan resmi dari DIPA Kemenpora," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebagian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). Dalam persidangan, majelis hakim yang mengadili Imam meminta jaksa tidak membacakan rincian gratifikasi yang didakwakan pada mantan Menpora itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2015, jaksa mengatakan Imam melalui Miftahul Ulum kembali meminta dana tambahan operasional Menpora tersebut kepada Bambang. Dalam permintaan itu, Ulum disebut jaksa mengatakan bahwa Imam meminta tambahan dana operasional yang
bersumber dari dana Satlak Prima Kemenpora, yang mana pengambilan dana operasional tersebut akan diambil oleh Imam melalui Ulum.
Atas permintaan itu, Bambang menyampaikan kepada Lina Nurhasanah untuk memberikan uang tambahan bantuan operasional Menpora sesuai permintaan Imam melalui Ulum. Setelah itu, Lina memberikan Rp 4,9 miliar kepada Imam melalui Ulum.
Uang tersebut digunakan untuk nonton Formula 1 hingga acara buka puasa. Berikut seluruh penerimaan dana operasional tambahan Menpora :
1. Tanggal 5 April 2015 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
2. Tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
3. Tanggal 22 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
4. Tanggal 24 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
5. Tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
6. Tanggal 4 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
7. Tanggal 10 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
8. Tanggal 11 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Maman F.
9. Tanggal 14 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
10. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
11. Tanggal 23 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
12. Tanggal 28 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
13. Tanggal 31 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
14. Tanggal 8 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima langsung oleh Miftahul Ulum.
15. Tanggal 11 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
16. Tanggal 13 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Miftahul melalui Sibli Nurjaman.
17. Tanggal 27 April 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
18. Tanggal 19 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
19. Tanggal 27 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 langsung diterima oleh Miftahul Ulum.
20. Tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 langsung diterima oleh Miftahul Ulum.
21. Tanggal 3 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 langsung diterima oleh Miftahul Ulum.
22. Tanggal 10 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 langsung diterima oleh Miftahul Ulum.
23. Tanggal 14 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp 50.000.000,00 diterima Mifathul Ulum melalui Arief Susanto.
24. Tanggal 30 Juni 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 langsung diterima oleh Miftahul Ulum.
25. Tanggal 2 Juli 2016 dengan nilai sejumlah Rp 150.000.000,00 langsung diterima oleh Mifathul Ulum.
26. Tanggal 11 Juli 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima langsung oleh Mifathul Ulum;
27. Tahun 2016 uang sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
28. Tahun 2016 uang sejumlah Rp 150.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
29. Tahun 2016 uang sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman.
30. Tanggal 18 Januari 2016 uang sejumlah Rp72.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui J Bambang yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit atas nama Imam Nahrawi.
31. Tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 100.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Sibli Nurjaman untuk perjalanan ke Melbourne;
32. Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Anton Asfihani untuk pembayaran Tiket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu & Minggu, 19-20 Maret 2016.
33. Tanggal 4 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 1.000.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Arief Susanto.
34. Tanggal 4 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 250.000.000,00 diterima Miftahul Ulum melalui Arief Susanto.
35. Tanggal 23 Juni 2016 sejumlah Rp 200.000.000,00 langsung diterima Miftahul Ulum untuk membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam Nahrawi selaku Menpora RI.
36. Tanggal 20 Mei 2016 dengan nilai sejumlah Rp 106.400.000,00 atas permintaan Ulum dibayarkan kepada Aneva JG untuk pembayaran pakaian milik Imam Nahrawi.
37. Tanggal 29 Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 25.750.000,00 diterima Ulum melalui J Bambang yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Imam Nahrawi.
38. Tahun 2016 uang sejumlah Rp 244.285.682,00 langsung diterima Ulum.