Usai proposal dana hibah itu disetujui dan dicairkan ke KONI , jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya yang disebut jaksa:
1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.
3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukkan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.
"Selain itu sekitar bulan Juni 2018, Mulyana juga menerima bagian fee Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy melalui Johnny E Awuy di Kemenpora. Selain uang Mulyana juga menerima mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna Hitam Metalik seharga Rp 489.800.000 dari Ending Fuad Hamidy," tutur jaksa.
Untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp 16,4 miliar dan kemudian perbaikan usulan dana menjadi Rp 21 miliar.
Atas pengajuan proposal itu, jaksa menyebut Imam memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal itu kepada Ulum.
Usai proposal disetujui Rp 17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora. Dalam pertemuan itu membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas.
"Yang mana dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri (atau terdakwa) sejumlah Rp 1.500.000.000, "Ul" yaitu ULUM sejumlah Rp 500.000.000, "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp 400.000.000, "AP" yaitu Adhi Purnomo, sejumlah Rp250.000.000, dan "Ek" yaitu Eko Triyanta Rp 20.000.000," jelas jaksa.
Namun Ending belum menyerahkan fee tersebut karena sudah ditangkap oleh KPK. Ending dan Johnny ditangkap oleh KPK saat memberikan uang Rp 100 kepada Mulyana.
Atas perbuatan itu, Imam didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fai/dhn)