KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni terkait Kasus Suap Bakamla

KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni terkait Kasus Suap Bakamla

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 10:53 WIB
Profil Sahroni
Foto: Ahmad Sahroni (Pradita Utama)
Jakarta -

KPK memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Bakamla. Ahmad Sahroni diminta menuangkan kesaksian untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).


Sahroni dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Ali menyebut Ahmad Sahroni juga merupakan anggota DPR. Namun, belum diketahui apa keterkaitan Ahmad Sahroni dalam kasus ini.

"Kalau info penyidik, benar ia juga anggota DPR," sebutnya.


PT ME ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik dari Fahmi Darmawansyah.

Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads