MA Tetap Vonis Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf 4 Tahun Bui

MA Tetap Vonis Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf 4 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 10:14 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal. Hendri tetap divonis 4 tahun sesuai dengan putusan PN Tipikor Jakarta.

"Terhadap perkara terdakwa Hendri yuzal, staf khusus Gubernur nonaktif, Irwandi Yusuf, permohonan kasasinya ditolak," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).

Majelis hakim kasasi yang memutus perkara Hendri adalah hakim Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, dan duduk di kursi hakim anggota adalah hakim Mohammad Askin dan hakim Abdul Latif. Majelis hakim memutus perkara Hendri pada Kamis (13/2).

"Dengan demikian, berlaku putusan pemidanaan judex facti Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta, yaitu selama empat tahun denda Rp 200 juta. Subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Dalam perkara ini, Hendri diyakini sebagai perantara suap Irwandi. Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Dalam kasus ini, Irwandi dihukum 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sebelum Sidang Vonis, Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Live di FB:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads