Demikian juga seorang perempuan di Klaten. Ia meminta hakim mengabulkan dirinya menjadi laki-laki dengan alasan medis genetik. Yaoti kondisi ambigo genitilia, di mana secara fenotip disebut laki-laki secara genotip perempuan. Selain itu, tidak ada obat terhadap kondisi tersebut.
Di Cibinong, Bogor, seorang ayah memohon agar anaknya Anindya Thalita Putri (5) yang mengantongi akta kelahiran perempuan memohon ditetapkan menjadi laki-laki. Permohonan dilayangkan kedua orang tuanya sebab terjadi perubahan di alat kelaminnya seiring bertambahnya usia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tunggal yang memeriksa permohonan itu, Ronald Lumbuun tidak gegabah. Untuk meyakinkan dirinya, ia meminta keterangan dari tetangga Anindya, dokter spesialis RSCM hingga pandangan dari MUI.
Di persidangan, dokter memaparkan, bocah lima tahun tidak memiliki sel telur dan hormon esterogen, sehingga saat dewasa tidak akan ada payudara yang tumbuh. Karena itu, Anindya harus melakukan operasi kelamin.
Setelah mendengar dengan seksama semua alat bukti dan keterangan ahli/saksi, Ronald Lumbuun mengabulkan permohonan itu.
"Kami mengabulkan dengan pertimbangan yuridis medis dan agama," kata Ronald pada 2013 lalu.