3 Penyiksa Siswi SMP Jadi Tersangka, KPAI Minta Pakai Sistem Peradilan Anak

3 Penyiksa Siswi SMP Jadi Tersangka, KPAI Minta Pakai Sistem Peradilan Anak

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 06:55 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bersama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan Kreatifitas dan Budaya, Kementrian PPPA, Evi Hendrani memberi pernyataan pers terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). KPAI menilai  terjadi malpraktik dalam dunia pendidikan karena soal yang diujikan tidak pernah diajarkan sebelumnya dalam kurikulum sekolah.
Retno Listyarti (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga siswa SMP yang melakukan penyiksaan terhadap teman sekolahnya sebagai tersangka. Komisi Perlindungan Anak Indonsesia (KPAI) meminta kepolisian untuk menggunakan sistem peradilan anak.

"Yang KPAI lakukan adalah pengawasan terhadap kepolisian adalah kami memastikan bahwa polisi menggunakan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU 11 Tahun 2012," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Retno mengatakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) itu diatur ketentuan hukum terhadap anak. Salah satunya penyelesaian perkara atas anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijalani dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

"Di situ diatur anak berhadapan dengan hukum, jadi anak 3 ini kan tersangka tadi, berarti anak ini berhadapan dengan hukum ini, kita menyebutnya ABH dalam undang-undang. ABH ini kalau dia kan masuk proses hukum kalau tidak ada diversi misalnya, kan dalam undang-undang itu ada diversi," jelas Retno.

"Diversi adalah penyelesaian di luar pengadilan, di mana keluarga korban, keluarga pelaku duduk bersama, ada polisi ada P2TP2A, ada KPAI, melakukan yang disebut dengan diversi, apakah misalnya itu bisa didamaikan, atau diselesaikan di luar pengadilan. Andaikan keluarga korban tidak bersedia maka lanjut hukum," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video KPAI Yakin Pemprov DKI Takkan Cabut KJP Pelajar Terlibat Demo:



Retno mengatakan polisi diwajibkan untuk melakukan langkah diversi terlebih dahulu. Sehingga apabila orang tua korban tidak ingin berdamai maka, Retno menyebut langkah selanjutnya adalah menempuh jalur hukum.

"Tapi polisi wajib mendiversikan dulu, jadi wajib menawarkan penyelesaian diversi, kalau tidak tercapai baru dilanjutkan dengan menggunakan jalur hukum. Kalau jalur hukum maka di pengadilan anak, tuntutan hukum juga separuh dari tuntutan orang dewasa," ungkap Retno.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga siswa berinisial TP (16), DF (15, dan UH (15). Kini ketiga tersangka masih diamankan di Polres Purworejo.

ADVERTISEMENT



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.

"Ya kita kenakan UU Perlindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (13/2).

Pengakuan para tersangka ke polisi, mereka tega menyiksa korban karena tak terima dilaporkan ke guru. Dalam video berdurasi sekitar 29 detik yang viral di medsos itu, terlihat para tersangka menendang korban dan memukul menggunakan tangan kosong maupun sapu.

(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads