Polisi menetapkan tiga siswa SMP yang melakukan penyiksaan terhadap teman sekolahnya sebagai tersangka. Komisi Perlindungan Anak Indonsesia (KPAI) meminta kepolisian untuk menggunakan sistem peradilan anak.
"Yang KPAI lakukan adalah pengawasan terhadap kepolisian adalah kami memastikan bahwa polisi menggunakan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU 11 Tahun 2012," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Retno mengatakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) itu diatur ketentuan hukum terhadap anak. Salah satunya penyelesaian perkara atas anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijalani dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.
"Di situ diatur anak berhadapan dengan hukum, jadi anak 3 ini kan tersangka tadi, berarti anak ini berhadapan dengan hukum ini, kita menyebutnya ABH dalam undang-undang. ABH ini kalau dia kan masuk proses hukum kalau tidak ada diversi misalnya, kan dalam undang-undang itu ada diversi," jelas Retno.
"Diversi adalah penyelesaian di luar pengadilan, di mana keluarga korban, keluarga pelaku duduk bersama, ada polisi ada P2TP2A, ada KPAI, melakukan yang disebut dengan diversi, apakah misalnya itu bisa didamaikan, atau diselesaikan di luar pengadilan. Andaikan keluarga korban tidak bersedia maka lanjut hukum," katanya.
Tonton juga video KPAI Yakin Pemprov DKI Takkan Cabut KJP Pelajar Terlibat Demo: