Soal Status WNI Eks ISIS, Mahfud: Pencabutan oleh Jokowi Lewat Proses Hukum

Soal Status WNI Eks ISIS, Mahfud: Pencabutan oleh Jokowi Lewat Proses Hukum

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 19:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Status kewarganegaraan ISIS eks WNI menjadi perdebatan. Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara.

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Mahfud mengatakan pencabutan status kewarganegaraan dilakukan oleh presiden melalui proses hukum. Hal itu tertulis dalam PP Nomor 2 Tahun 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," kata Mahfud.

Pencabutan status kewarganegaraan itu, sebut Mahfud, dapat dituangkan dalam keputusan presiden. "Iya Keppres," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Soal ISIS Eks WNI, Desmond Minta Peran Aktif Pemerintah :

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan status kewarganegaraan kombatan ISIS eks WNI adalah 'stateless'.

"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan status stateless tersebut merupakan keinginan para eks WNI tersebut. Hal itu, kata dia, ditunjukkan dengan pembakaran paspor.

Maka, menurut dia, status stateless itu tak perlu melalui proses peradilan. "Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang Kewarganegaraan," kata dia.

"Karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," imbuh Moeldoko.

Sebelumnya, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.

"Ratas (rapat terbatas) di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul. Namun, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan," kata Gayus saat ditemui usai menghadiri diskusi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/2).

Gayus menjelaskan status kewarganegaraan seorang WNI tidak boleh dicabut secara serta-merta oleh pemerintah, meskipun aturan undang-undang memungkinkan adanya sanksi tersebut. Dia menjelaskan undang-undang merupakan aturan legal abstrak (law in abstracto) yang seharusnya dibuat terang atau konkret melalui proses persidangan (law in concreto).

"Ini harus diuji dulu di pengadilan, betul tidak dia bakar paspor. Yang mana dari 600 ini yang bakar paspor. Berapa anak kecil yang dibawa bapaknya ke luar negeri, berapa yang lahir di luar negeri," terang eks politikus PDIP itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads