Polisi membongkar praktik eksploitasi dan perdagangan anak yang melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Selain keduanya, polisi juga menahan dua orang pria hidung belang.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Satpol PP Padang Pariaman, Minggu (9/2/2020) lalu. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani mengatakan, ada empat tersangka yang ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
![]() |
Mereka adalah pasangan suami istri IS (23) dan AY (20) yang beralamat di Korong Padang Kandang, Nagari Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Dua lainnya adalah pria hidung belang yakni SH (32) dan Zen (47).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bersama ke-empatnya, petugas mengamankan uang sisa transaksi sebesar Rp 110 ribu, satu unit sepeda motor beserta STNK dan mobil Honda H-RV.
Motor digunakan tersangka Zen untuk membawa korban, sementara mobil itu dipakai tersangka SH untuk berbuat mesum.
![]() |
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Mereka dijerat dengan pasal 76 i junto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, dengan ancaman 10 tahun penjara.