"Dari jumlahnya ribuan, 1.000 ekor, sekarang sisa 70-an, itu yang tersisa sedang hamil kita data kemarin," ujar Kepala Satpol PP Makassar Imam Hud saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2020).
Ribuan ekor babi yang ditertibkan berada di area peternakan babi di Jl Angkasa, Kelurahan Panaikang, Panakkukang, Makassar. Penertiban ini disebut Imam telah dilakukan secara berkala sejak akhir tahun lalu hingga Selasa (12/2).
"Ditertibkan dari beberapa bulan lalu. Kan dari tahun lalu ini persoalan. Cuma kita mau kepastian ini sampai kapan persoalan, makanya kemarin kita turun dan disepakati mereka diberi waktu sampai Mei 2020 mendatang," kata Imam.
Dia menjelaskan penertiban dilakukan setelah warga sekitar peternakan yang cukup luas itu melapor ke pemerintah kecamatan karena terganggu limbah kotoran ternak babi. Menurut Imam, Dinas Peternakan Makassar juga telah mengkaji peternakan di wilayah tersebut dan dianggap tidak layak.
"Peternakan di sana luas, mereka ada di atas rawa-rawa, ada daerah aliran sungai, jadi dari segi sanitasi, itu tidak memenuhi syarat. Ini yang kaji kan dinas peternakan," katanya.
Namun Imam menegaskan penertiban tersebut masih bersifat persuasif. Dia menyebut peternak babi bersangkutan diberi waktu menjual habis ternak babi yang tersisa dan tak lagi melanjutkan peternakannya.
"Akhirnya kesepakatan kita adalah mereka diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa ternak babi yang masih hamil, karena rawan sekali itu kalau langsung diangkat, bisa matikan," katanya.
"Ini sudah luar biasa progresnya dan masalah ini kelar tanpa ada konflik karena babi ini sebelumnya ada hingga seribuan ekor. Tapi kali ini babi tinggal seratusan ekor," imbuhnya.
Para peternak babi yang ditertibkan di wilayah Panakkukang menjual ternak mereka ke sejumlah Kabupaten di Sulsel, seperti Enrekang dan Tana Toraja.
(idn/idn)