Pemerintah Resmi Cabut Moratorium Izin Travel Umroh

Haji dan Umroh

Pemerintah Resmi Cabut Moratorium Izin Travel Umroh

Rosmha Widiyani - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 17:00 WIB
Suasana Umrah di Kakbah
Pemerintah resmi cabut moratorium izin travel umroh (Foto ilustrasi: Erwindar/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium pemberian izin baru untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 28 tahun 2020, yang mencabut aturan sebelumnya KMA nomor 229 Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan moratorium memberikan ruang untuk berkembangnya bisnis syari'ah sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, sistem perizinan dan pengawasan online sudah siap yang menjadi alasan membuka kembali pemberian izin PPIU," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Nizar, dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020).

ADVERTISEMENT

Namun tidak semua masyarakat bisa mengajukan izin baru sebagai PPIU. Aturan tidak berlaku bagi PPIU yang izinnya telah dicabut pemerintah, karena mendapat sanksi terkait penyelenggaraan umroh dan haji khusus. Izin juga tidak bisa diperoleh Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

"Pihak melakukan pelanggaran dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru yang lain," kata Nizar.

Persyaratan mendapat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU selanjutnya diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 100 Tahun 2020. Untuk menjamin pelaksanaan KMA nomor 28 tahun 2020 tentang pencabutan moratorium dan syarat rekomendasi izin operasional PPIU, Kemenag telah memberikan surat edaran pada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi upaya yang dilakukan Kanwil Kemenag, sehingga aturan soal penyelenggara atau travel umroh bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut penjelasannya:

1.Melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan perizinan operasional di wilayah masing-masing

2. Mempelajari dan memahami prosedur penerbitan rekomendasi izin operasional PPIU sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020

3. Melakukan verifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap BPW yang mengajukan permohonan rekomendasi secara cermat, teliti, dan hati-hati

4. Melakukan penelitian terhadap rekam jejak BPW yang mengajukan permohonan rekomendasi terkait dengan pelanggaran yang pernah dilakukan sebagai BPW

5. Melakukan pengamatan dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan rekomendasi izin operasional sebagai PPIU

6. Surat rekomendasi izin operasional sebagai travel umroh ditandatangani Saudara dan tidak dapat diwakilkan.

Saudara dalam surat edaran tersebut mengacu pada Kepala Kanwil Kementerian Agama, yang akan mengeluarkan rekomendasi izin travel umroh. Dengan upaya ini diharapkan izin bisa diperoleh PPIU yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian serta bisa berangkat haji dan umroh.

detikers yang budiman artikel dan informasi seputar haji 2020 dan umroh bisa dibaca di sini. detikers juga bisa menikmati kumpulan berita harian Hikmah terbaru dan terlengkap seputar Islam dan kisah inspiratif di sini.

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads