Berdasarkan Perpres 28/2020 yang dikutip detikcom, Kamis (13/2/2020), KNEKS adalah lembaga nonstruktural bersifat independen. Berikut susunan pengurusnya:
1. Pimpinan
Ketua: Presiden RI
Wakil Ketua/Ketua Harian: Wakil Presiden RI
2. Sekretaris
Sekretaris dijabat oleh Menteri
3. Anggota
a. Menko Perekonomian
b. Menko PMK
c. Menko Kemaritiman dan Investasi
d. Menteri Agama
e. Menteri Perindustrian
f. Menteri PPN/Kepala Bapennas
g. Menteri BUMN
h. Menteri Koperasi dan UKM
i. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
j. Menteri Perdagangan
k. Ketua Dewan Komisioner OJK
l. Gubernur BI
m. Ketua Dewan Komisioner LPS.
n. Ketua MUI
p. Ketua Kadin
4. Manajemen Eksekutif
Dipimpin Direktur Eksekutif yang membawahi unit kerja. Dipilih untuk 5 tahun.
5. Sekretariat KNEKS
Dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS
Anggaran KNEKS dibebankan ke APBN pada bagian Anggaran Kemenkeu. (asp/zlf)











































