Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah Indonesia tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Ia menegaskan eks ISIS hanya tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.
"Kita kan nggak mencabut kewarganegaraan, nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Mahfud menjawab pertanyaan soal status kewarganegaraan WNI eks ISIS.
Mahfud mengatakan, untuk mencabut status kewarganegaraan WNI, diperlukan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti kalau mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan supaya 689 kombatan ISIS eks WNI diidentifikasi. Data mereka akan dimasukkan ke database Imigrasi.
"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu, 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet sehingga cegah tangkal (cekal) itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke Imigrasi," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Kenapa? |
Jokowi menekankan perintahnya ini tegas. "Tegas ini saya sampaikan," imbuh dia.
Namun, untuk anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim-piatu, Jokowi membuka peluang bagi mereka untuk dipulangkan. Anak-anak boleh pulang dengan syarat diidentifikasi dan diverifikasi.
"Memang dari identifikasi verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim-piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini," kata Jokowi.
(isa/azr)