Perda Ancaman Penjara Pengemis, Dewan Palembang Siap Digugat
Kamis, 01 Des 2005 05:05 WIB
Palembang - Ketua Dewan Palembang Muhammad Yansuri siap digugat berkaitan dengan Peraturan Daerah No.44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Sebagaimana diketahui peraturan daerah tersebut mendatangkan perdebatan setelah isinya mengatur soal sanksi terhadap orang yang memberi sedekah atau sesuatu kepada pengemis."Ini kan peraturan yang sifatnya dapat berubah. Ya, apabila ada sesuatu yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, persilahkan melalui jalur hukum," kata Yansuri kepada detikcom di Palembang, Kamis (1/12/2005).Pernyataan Yansuri menanggapi rencana judicial review yang akan dilakukan sejumlah aktivis LSM di Palembang. "Peraturan itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan konvensi Hak Asasi Manusia serta UU Perlindungan Anak," kata aktivis perempuan dari Yayasan Puspa Indonesia, Rina Bakrie.Menurut Yansuri yang diberi sanksi bukan masyarakat yang memberi sedekah tapi para pengemis atau gelandangan. "Itu salah. Yang diancam denda Rp 5 juta dan kurungan lima tahun itu adalah pengemis," katanya.Dijelaskan Yansuri peraturan itu muncul lantaran saat ini marak sekali para pengemis dan gelandangan di lampu merah di Palembang. "Lama-lama mereka ini berpotensi menjadi kapak merah, kapak kuning atau kapak hijau. Jadi, jauh-jauh kita harus mengatasinya," katanya.Dijelaskan Yansuri, saat ini, para pengemis di Palembang bukan benar-benar pengemis. Mereka ini adalah orang-orang yang dimobilisasi atau dikoordinir seseorang. "Ini menjadi lahan pekerjaan," katanya.Mengapa mereka tidak ditangkap oleh polisi? Yansuri mengatakan pemerintah Palembang sudah berusaha tapi selalu kandas. "Satu-satunya cara, ya, ditangkap dan ditahan," katanya.
(mar/)











































