Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Samarinda

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Samarinda

Suriyatman - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 12:22 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman
Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman. (Suriyatman-detikcom)
Samarinda -

Polisi kembali menangkap dua orang pengedar narkoba di Samarinda. Kalimantan Timur. Keduanya merupakan jaringan sabu asal Malaysia.

Kedua pelaku yakni Malla (52) warga kompleks Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi dan Supri (24) warga Jalan Perniagaan, Keluarga Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu siap edar yang diletakan di dalam tas.

Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman mengatakan para pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli narkoba. Setelah diselidiki, para pelaku akhirnya ditangkap di jalan Perniagaan Gang Ernawati, Kelurahan Bandara, Samarinda, tepatnya di kos-kosan pelaku, Rabu (12/2/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilaksanakan penangkapan terhadap kedua orang tersebut yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu," kata Arif Budiman, Kamis (13/2/2020).

Sabu itu ditemukan di dalam tas berwarnah hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor Nopol KT 3592 NX. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam 18 bungkus plastik klip dengan total berat sabu sabu seberat 902,3 gram, dan 1 buah tas kecil berwarna hijau merek moodzy supply yang berisikan 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 21,46 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 handpone, 1 timbangan digital, dan 1 bendel plastik klip sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

Para pelaku mengakui sabu yang ditemukan polisi adalah milik mereka. Petugas kemudian langsung membawa para pelaku untuk dimintai keterangan.

"Ini sudah tangkapan ke lima dalam satu bulan terakhir dengan jumlah barang barang bukti yang diamankan seberat 15 kilogram sabu-sabu, dan kami tidak akan berhenti di sini karena kasus ini masih kita tindak lanjuti untuk mencari pelaku lainnya," kata Arif Budiman.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Arif, sabu berasal dari seseorang yang sedang dalam kejaran Polresta Samarinda. Polisi sudah mengantongi identitas pemasok sabu itu.

"Inisialnya sudah kita dapat dan saat ini jajaran Polresta Samarinda sedang mengejar pelaku, sementara asal sabu sabu dipastikan dari negara tetangga Malaysia yang dipasok melalui Tarakan Kalimantan Utara," tutur Arif.

Malla dan Supri mengaku baru saja memulai bisnis haram ini setelah mendapatkan kiriman dari seseorang berinisial AA yang baru dikenalnya. Malla mengaku mendapat upah Rp 25 juta.

"Saya mendapat upah Rp 25 juta jika berhasil menjual seluruh barang haram ini, namun saya tidak kenal dengan pemilik barangnya dia datang ke sini dan mengantarkan barang ini," kata Malla.

Malla mengaku nekad menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan. "Uangnya rencananya untuk biaya kebutuhan hidup sehari hari," kata Malla.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads