RUU Cipta Kerja berisi ratusan pasal, salah satunya soal UU Pers. Draf ini telah diserahkan ke DPR pada Rabu (12/2) kemarin. Apa saja yang diubah?
Berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Kamis (13/2/2020), sejumlah pasal di UU Pers diubah. Pertama, pemodal asing menjadi pemodal pers di Indonesia. Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 hal itu dibolehkan, yaitu:
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi Penjelasan Pasal 11 UU Pers.
Nah, dalam RUU Cipta Kerja dilarang. Pasal itu diubah menjadi:
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Video Mahfud Pastikan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law :
Ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik juga diperberat. Berdasarkan UU Pers disebutkan:
Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta:
1. yang melakukan tindakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
2. yang menghalangi pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh RUU Cipta Kerja, ancaman denda untuk perbuatan di atas dinaikkan menjadi maksimal Rp 2 miliar.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi RUU Cipta Kerja--aturan itu tidak ada di UU Pers saat ini.