KPI Kecam PP Penyiaran

KPI Kecam PP Penyiaran

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 23:28 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49, 50, 51 dan 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Asing, Swasta, Komunitas dan Berlangganan. PP itu dinilai menciderai UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran."Semua PP ini membuat KPI kehilangan kewenangan untuk melindungi masyarakat dari isi siaran yang buruk. Makanya PP itu harus dicabut dan tidak diberlakukan lagi," demikian pernyataan sikap KPI saat bertemu dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Dalam audensi dengan Komisi I DPR itu, KPI diwakili oleh Wakil Ketua KPI Ade Armando, anggota KPI Sinansari Ecip, Amelia Hezkasari serta KPI daerah. Sementara, Komisi I DPR yang hadir antara lain, Tosari Wijaya, Untung Wahono, Ade Nasution dan Effendy Choirie.Dalam kesempatan itu, Gus Choi demikian panggilan Effendy Choirie menyatakan, jika semua persoalan dipegang pemerintah maka akan seperti zaman orde baru. "Peran publik harus dikelola oleh sebuah lembaga dan itu lah KPI," katanya."Saya menduga ada pesanan juga dari industri yang berkepentingan terhadap investasi mereka. Semua PP yang mendiskreditkan dan menodai semangat dalam pasal-pasal UU Nomor 32 tahun 2002 harus ditolak. DPR akan mendukungnya," ujarnya. Amelia Hezkasari mengatakan, PP ini membuktikan itikad pemerintah yang lemah dalam memberikan informasi kepada publik. "Ada kecendrungan ini mendistorsi UU Nomor 32 tahun 2002 dan mencampuri UU Pasar Modal," katanya."Kami tidak bermaksud membatasi investasi tapi yang dibatasi siarannya," jelasnya.Sinansari Ecip melihat, 3 dari 4 PP itu sangat mengurangi kenyamanan yang akan diperoleh publik dalam hal penyiaran. KPI ingin memperjuangkan UU Nomor 32 tahun dan ingin meluruskan ketiga PP itu. (mar/)



Berita Terkait