Libatkan Oknum Honorer Dukcapil, Begini Modus Mafia Tanah Rp 70 M

Libatkan Oknum Honorer Dukcapil, Begini Modus Mafia Tanah Rp 70 M

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 02:17 WIB
Kapolda Metro Jaya-Menteri ATR
Foto: Kapolda Metro Jaya-Menteri ATR (Sachril-detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar mafia tanah yang memalsukan sertifikat. Seorang tenaga honorer di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pamulang terlibat dalam jaringan sindikat mafia tanah tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut, oknum tenaga honorer itu berperan memalsukan data korban pada e-KTP. Identitas korban dipalsukan agar sertifikat yang dipalsukan seolah-olah valid.

"Yang pembuatan e-ktp ilegal, mereka bagian dari sindikat tersebut menginput data palsu menggunakan perekam e-ktp di Pamulang," kata Irjen Nana dalam jumpa pers di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).


"Terus menghadirkan figur sesuai nama di sertifikat, sehingga e-KTP valid dan terdaftar di Dukcapil, ini dilakukan oknum honorer di Pamulang," sambung Nana.

Sertifikat tanah atas nama korban yang dipalsukan itu kemudian dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Jaringan ini juga membuat dokumen lainnya untuk menyempurnakan pemalsuan tersebuut.

"Mereka buat KK, NPWP dan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan," imbuh Nana.

Modus para pelaku diawali dengan berpura-pura hendak membeli rumah korban yang akan dijual. Para pelaku mengetahui korban akan menjual tanah/rumah melalui iklan pada spanduk.

"Pemalsuan sertifikat seolah-olah ingin membeli rumah, kemudian sertifikat korban diputar dengan sertifikat palsu," kata Nana.



Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dan 2 lainnya sebagai DPO. Mereka membagi peran masing-masing, seperti berpura-pura sebagai pembeli, notaris palsu hingga penyedia dokumen-dokumen palsu.

"Ada juga yang disuruh cek sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," cetusnya.

Dari 8 orang tersangka yang ditangkap, 7 di antaranya telah ditahan. Sedangkan satu lainnya merupakan Napi di Rutan Cipinang.

"Tersangka D yang masih DPO menyarankan sertifikat dilakukan pengecekan ke notaris yang disiapkan, notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham," tuturnya.


Tujuh pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah Raden Handi alias Adri alias Notaris Idham, Arnold Yosep, Hendry Primariady, Nadine alias Indah alias Sito Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Ir Denny Elza alias Teguh, ada juga Dedi Rusmanto yang telah ditahan lebih dulu di LP Cipinang. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku lainnya sebagai DPO, mereka adalah Neneng Zakiah dan Diah alias Ayu.

Kasus ini terungkap saat korban pembeli mengecek sertifikat tanahnya ke BPN. Dari hasil pengecekan di BPN dinyatakan bahwa sertifikat tanah di Jl Brawijaya III, Jakarta Selatan itu ternyata palsu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads